Adapun, aksi pengancaman tersebut membuat Bung Towel merasa tidak nyaman.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa di rugikan dan merasa terancam. Kemudian pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam laporan itu, korban menyertakan sejumlah bukti yakni berupa satu bundel tangkapan layar postingan media sosial instagram dan satu buah digital flashdisk USB.
Lebih jauh, menurut Ade Ary, pelaku pengancaman ini akan disangkakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 65 Jo Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sampai saat ini, Ade Ary menyebut, pihaknya tengah menyelidiki pelaku pengancaman dan doxing tersebut.
"Pelaku dalam lidik," tukasnya.
(rpi/ebs)
Load more