Yogyakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Pemkot Yogyakarta mengeluarkan aturan larangan merokok di kawasan wisata Jalan Malioboro Kota Yogyakarta sesuai Perda No 2 Tahun 2017 menuai beragam tanggapan dari warga maupun wisatawan.
Meski sebagian wisatawan mendukung kebijakan tersebut namun sebagian warga merasa keberatan atas sanksi denda yang diterapkan.
Beragam tanggapan muncul terkait ancaman kurungan bagi pelanggar aturan tersebut yakni ancaman kurungan 1 bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta rupiah.
Heri, wisatawan asal Muntilan Jawa Tengah mendukung kebijakan tersebut. Ia berharap aturan bisa diberlakukan dengan tujuan wisatawan lebih nyaman saat beraktivitas di kawasan Jalan Malioboro.
"Ya saya sebagai wisatawan sih setuju ya dengan aturan Kawasan Tanpa Rokok, di Malioboro. Intinya aturan dibuat demi kenyamanan dan keamanan wisatawan," ungkap Heri.
"Ya bagus lah mas kalo ada larangan itu, karena tidak semua wisatawan suka kalo ada yang merokok di Malioboro. Mungkin soal dendanya itu bisa memberatkan," jelas Nabila.
Senada dengan Nabila, wisatawan asal Kalimantan, Aisyah juga menyampaikan bahwa dampak merokok bisa dirasakan wisatawan.
"Ya karena wisatawan lainnya bisa terkena dampak jika ada orang merokok. Asapnya itu kalo ada yang punya keluhan sakit kan bahaya juga kan. Kalo soal denda ya memang bikin kapok kali ya?," jelas Aisyah.
Namun, sebagian warga terutama pelaku wisata merngaku keberatan dengan denda yang maksimal Rp7,5 juta. Salah satunya Edi yang bekerja sebagai kusir andong di Malioboro.
"Ya kalau bisa dendanya itu lho yang tidak berat mas. Misal 50 ribu atau 100 ribu mungkin masih bisa, lha kalo sampai jutaan gitu ya lalu kita makan apa dengan penghasilan begini. Kalo tukang becak itu masih bisa ya kalau mau merokok ke lokasi yang boleh merokok, nah kalau seperti saya ini, mau merokok ke lokasi yang disediakan, lalu kudanya lari, siapa yang tanggungjawab," urai Edi.
Sementara aktivis dan anggota Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta (FORPI), Baharuddin Kamba menyebutkan jika ada denda maka bagi penegak hukum yang ketahuan melanggar wajib didenda dua kali lipat dari warga atau wisatawan.
"Yang diharapkan sanksi itu tidak tebang pilih, termasuk bagi penegak hukum dalam hal ini Satpol PP Kota Yogya jika melakukan pelanggaran itu. Jika perlu denda diberikan 2 kali lipat jadi misal wisatawan Rp7,5 juta ya kepada para penegak aturan perda itu didenda sampai Rp15 juta," jelasnya.
Sementara menanggapi aturan di Malioboro tersebut, Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo menegaskan mendukung upaya tersebut dan meminta Pemkot Yogyakarta melakukan sosialisasi kepada para pelaku wisata.
"Ya saya kira baguslah aturannya. Tinggal disosialisasikan lagi kepada misal agent travel, hotel-hotel dan pelaku wisata lainya. Kalau wisatawan banyak yang mendukung kebijakan itu, ya kita sengkuyung bareng-bareng, tapi kan perlu ditingkatkan sosialisasi soal aturannya," pungkas Dedy.
Salah satu alasan Pemkot Yogya menerapkan sanksi bagi pelanggar yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena sosialisasi yang sudah cukup lama sejak tahun 2017 lalu.
Langkah denda kepada pelanggar aturan diharapkan bisa menjadi efek jera, sekaligus menambah minat wisatawan datang ke jalan Malioboro dengan suasana nyaman dan aman. (nur/muu)
Load more