Dia menjelaskan pemasangan spanduk rambu-rambu peringatan bahaya agar warga bisa mengetahui terkait larangan melakukan aktivitas di zona merah erupsi Gunung Ibu.
Sementara sirene yang terpasang akan terkoneksi dengan alat sensor yang terpasang di hulu sekitar Gunung Ibu, sehingga masyarakat dipastikan tahu bahwa mereka berada di zona bahaya dan diharapkan mereka selalu melakukan evakuasi.
Pemkab Halmera Barat menetapkan status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Erupsi Gunung Ibu selama 14 hari yang terhitung sejak 15 Januari 2024.
Penetapan itu menyusul adanya kenaikan status Gunung Ibu pada level IV atau Awas.
Masyarakat di sekitar Gunung Ibu maupun pengunjung agar tidak beraktivitas di dalam radius 5 kilometer dan perluasan sektoral berjarak 6 kilometer ke arah bukaan kawah di bagian Utara dari kawah aktif Gunung Ibu.
"Jika terjadi hujan abu, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah disarankan untuk menggunakan masker dan kacamata, hal itu bertujuan untuk terhindar dari paparan abu vulkanik,"ujarnya. (ant/raa)
Load more