Jakarta, tvOnenews.com - Heboh soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pergub yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 itu mencantumkan ketentuan bahwa ASN pria dapat beristri lebih dari satu atau poligami, dengan syarat tertentu dan izin dari pejabat berwenang.
Pergub tersebut mengundang reaksi berbagai pihak, salah satunya anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Elva Farhi Qolbina.
Bahkan Elva mempertanyakan pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang menyebut Pergub No 2 Tahun 2025 itu ditujukan melindungi keluarga ASN.
Load more