Sampai sekira pukul 15.00 WIB sore hari, dia kembali dipanggil untuk menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP). Disanalah kembali terkuak adanya peran dari aktor penasihat hukum yang disiapkan oleh aparat kepolisian.
“’Lu jangan ngaku anggota ya, jangan manggil orang ya nanti kita selesaikan di sini aja sama penasihat hukum yang ditunjuk' tapi saya jadi diwarning 'jangan panggil orang lu ikutin cara main kita. Pakao PH kita'," kata pria tersebut menirukan percakapan anggota saat itu.
Kemudian, datanglah seorang penasihat hukum (PH) yang merupakan pesanan dari polisi itu. PH itu lantas bernegosiasi dengan korban perihal biaya pembebasannya.
Awalnya disebutkan Rp800 juta, namun dia tidak sanggup dan hanya bisa memberikan Rp20 juta.
"Selepas daripada sel itu dipanggil lagi masuk, ngobrol lah kita sama penyidik 'bro jadi tadi ditawar berapa salah PH' 'saya cuman sanggup Rp20 juta aja' 'yang bener lu, udah Rp100 juta aja dua kepala kalian keluar’. Karena gw udah gak tahan oke tapi cari pinjeman dulu dan ambil hp di hotel," pungkas korban.
Perlu diketahui, Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim menyatakan bahwa terdapat 45 warga negara (WN) asal Malaysia yang menjadi korban pemerasan oleh polisi saat menonton konser DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut Abdul Karim, jumlah ini didapat dari hasil penyelidikan pihaknya terkait aksi pemerasan oleh polisi kepada para penonton DWP asal Negeri Jiran.
Load more