Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menerima pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang sebelumnya diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
Setelah pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 ini maka perkara dengan nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu tidak akan dilanjutkan.
"Kami terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu Perkara 263 menurut kami, majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (20/1/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian mengatakan keputusan pencabutan perkara ditandatangani pada 13 Januari 2025 lalu.
Menurut Mulyadi, pencabutan gugatan itu dilakukan untuk menjaga situasi kondusif di masyarakat.
Andika-Hendi pun berharap agar dicabutnya gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 bisa mengakhiri keretakan yang ada di daerah Jateng.
"Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu, pilpres, dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng," kata Mulyadi.
Load more