Adapun sebelumnya, gugatan Andika-Hendi pertama kali dibacakan dalam sidang perdana di MK, Kamis (9/1/2025) lalu.
Andika-Hendi meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng.
Di Pilkada Jawa Tengah 2024, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendapatkan suara paling besar.
Pihak Andika-Hendi menilai ada indikasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif selama pelaksanaan Pilkada Jateng 2024.
Misalnya, mutasi jabatan di lingkungan Polri, seperti Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Pihak Andika-Hendi meyakini ada hubungan mutasi itu dengan Pilkada Jateng 2024 karena tingginya suara yang didapatkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. (ant/iwh)
Load more