"Sehingga patut dipertanyakan urgensi pemerintah menghentikan sementara ekspor UCO sampai dengan rapat koordinasi sebagaimana Permendag Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit yang berlaku pada 8 Januari 2025," jelasnya.
Diketahui Kemendag resmi memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR) dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO).
Kebijakan itu diatur dalam Peermendag Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Kebijakan mulai berlaku pada Rabu (8/1/2025).
Mendag Budi Santoso, mengatakan kebijakan ini dibuat untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat.
Selain itu, pengamanan pasokan juga diperlukan seiring dengan telah dimulai program pengembangan biodiesel berbasis sawit sebesar 40 persen (B40).(lkf)
Load more