Investigasi yang dilakukan juga dengan membandingkan data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 dengan dara garis pantai terbaru tahun 2024.
Jika ditemukan tanah-tanah tersebut berada di luar garis pantai, makan Kementerian ATR/BPN tak segan akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya. (aha/muu)
Load more