Ia menegaskan, jika dalam investigasi itu terdapat adanya sertipikat yang berada diluar garis pantai, maka Kementerian ATR/BPN tak segan untuk mencabut tanpa proses pengadilan.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tandasnya. (aha/aag)
Load more