Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lakukan investigasi terkait ratusan sertifikat yang bersliweran di area pagar laut Tangerang, Banten.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku, telah memerintahkan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) yang berkerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk lakukan penelusuran terkait hal tersebut.
"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata dia, Senin (20/1/2025).
Nusron menjelaskan, investigasi yang dilakukan ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah yang miliki setipikat itu berada di dalam atau di luar garis pantai.
"Untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," jelasnya.
Adapun dalam penelurusan awal, Kementerian ATR/BPN menyebut ada sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Seluruh sertipikat itu atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik.
Ia menegaskan, jika dalam investigasi itu terdapat adanya sertipikat yang berada diluar garis pantai, maka Kementerian ATR/BPN tak segan untuk mencabut tanpa proses pengadilan.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tandasnya. (aha/aag)
Load more