Dengan ditemukannya ratusan seripikat itu, Nusron mengaku langsung melakukan investigasi dan bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tandasnya. (aha/ebs)
Load more