Jakarta, tvOnenews.com - Komnas Perempuan menyebut Pemprov DKI Jakarta perlu menyiapkan mekanisme untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berpoligami mendapat izin dari istri sah.
Hal itu sangat diperlukan menurut Komnas Perempuan demi mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.
"Pemprov DKI sendiri harus betul-betul mempunyai mekanisme untuk memastikan para ASN yang ingin mengajukan kawin lagi itu betul-betul melewati proses tracking (pelacakan)," kata anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini, Senin (20/1).
Ia memastikan dalam Pasal 6 ayat (2) Pergub No 2 Tahun 2025 menyebutkan salah satu persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang atau poligami yakni mendapatkan persetujuan istri pegawai yang bersangkutan secara tertulis.
Surat persetujuan tersebut menjadi salah satu dokumen yang perlu dilampirkan untuk mendapatkan izin dari atasan.
Load more