Jakarta, tvOnenews.com - Komnas Perempuan menyebut Pemprov DKI Jakarta perlu menyiapkan mekanisme untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berpoligami mendapat izin dari istri sah.
Hal itu sangat diperlukan menurut Komnas Perempuan demi mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.
"Pemprov DKI sendiri harus betul-betul mempunyai mekanisme untuk memastikan para ASN yang ingin mengajukan kawin lagi itu betul-betul melewati proses tracking (pelacakan)," kata anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini, Senin (20/1).
Ia memastikan dalam Pasal 6 ayat (2) Pergub No 2 Tahun 2025 menyebutkan salah satu persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang atau poligami yakni mendapatkan persetujuan istri pegawai yang bersangkutan secara tertulis.
Surat persetujuan tersebut menjadi salah satu dokumen yang perlu dilampirkan untuk mendapatkan izin dari atasan.
Sehingga ada kemungkinan suami tak mendapatkan izin langsung dari istri untuk berpoligami salah satunya karena budaya patriarki--yang menempatkan pria sebagai pemegang kekuasaan utama--dalam keluarganya.
"Masalahnya adalah dalam ruang-ruang ketidakseimbangan atau ketidakadilan gender di dalam rumah, kemungkinan untuk meminta izin pada istri bisa saja tidak terjadi, sehingga kemudian muncul para istri siri," ungkapnya.
Oleh karena itu, perlu ada mekanisme yang memastikan ASN pria mendapatkan izin dari istri sebelum menikah lagi.
Sehingga nantinya, apabila ada laporan pernikahan ASN tanpa mengantongi izin dari istri, maka Pemprov DKI harus memberikan sanksi pada oknum pelanggar tersebut.
"Sanksinya lebih kuat diterapkan. Sebenarnya kalau mengikuti PP (Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983) itu ada sanksi administrasi, mulai dari sedang sampai dengan berat," pungkasnya. (muu)
Load more