Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam revisi tersebut, pihak yang mendapat izin usaha pertambangan tidak hanya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Namun, perguruan tinggi dan UMKM akan dapat izin usaha kelola tambang.
Tim Ahli Baleg DPR RI mengatakan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi dan UMKM akan ditambahkan pada Pasal 51.
"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi,” kata Tim Ahli Baleg DPR dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Adapun bunyi Pasal 51A, yaitu:
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan, Pasal 51B yakni:
(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(saa/ebs)
Load more