"Bahwa yang diajukan PK Endang Kusumawaty tidak ada novum baru tidak ada bukti bukti. Semua hanya menjelekkan Korban," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty.
MA kepada politikus Partai Demokrat (PD), Irfan Suryanagara-Endang Kusumawaty itu mengubah hukuman menjadi 10 tahun penjara.
Kasus yang menjerat Irfan Suryanagara-Endang Kusumawaty bermula saat ia bekerjasama bernilai miliaran Rupiah dengan investor membuat bisnis SPBU di Kabupaten Sukabumi.
Belakangan, bisnis SPBU tersebut dalam pelaksanaannya terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. (ebs)
Load more