Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten, dengan tenggat waktu 2 x 24 jam.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin di Jakarta, Senin(20/1/2025), mengatakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono untuk melakukan hal tersebut.
"Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2 x 24 jam," kata Doni.
Doni menuturkan bahwa tenggat waktu itu juga memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar tersebut untuk segera menyatakan diri.
Selama 2 x 24 jam ini, lanjut Doni, Dirjen PSDKP mempersiapkan logistik, personel, armada dan koordinasi guna memastikan pembongkaran berlangsung cepat, tepat, dan terukur.
"Proses ini akan mengajak TNI AL, instansi terkait, unsur keamanan lainnya, nelayan setempat, serta pakar lingkungan dan pelayaran agar bisa didapatkan rencana operasi yang matang dan terkesekusi dengan cepat dan tepat di lapangan," kata Doni.
Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa pembongkaran akan dilaksanakan tetap memperhatikan koridor hukum dan keberlanjutan lingkungan.
"KKP tetap berkomitmen menjaga kelestarian laut Indonesia untuk kesejahteraan bersama," kata Doni.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih proses penyidikan.
“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu.
Menurut dia, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.
“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ucapnya.
Meski beberapa bagian pagar itu sudah dicabut, namun ia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut.
KKP, lanjut dia, juga sudah menyegel pagar laut misterius tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.
Ia menjelaskan, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP.
Kalau pun ada pengajuan, lanjut dia, pihaknya harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi.
“Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 600 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) beserta nelayan membongkar pagar laut di perairan tersebut pada Sabtu (18/1) pagi.
Proses pembongkaran pagar laut itu diawali oleh personel TNI AL dan nelayan di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 08.30 WIB. Dan hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto di Tangerang, mengatakan proses pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu itu akan dilakukan secara bertahap.
Proses pencabutan akan dilakukan di Tanjung Pasir, bertahap sepanjang dua kilometer yang melibatkan sejumlah unsur, baik itu nelayan dan juga pihak kami (TNI AL)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady menyebutkan bahwa proses pembongkaran pagar laut tersebut ditargetkan selesai selama 10 hari ke depan.
"Dalam 10 hari nanti kita akan libatkan TNI dan nelayan untuk pembongkaran pagar laut ini," kata Wira di Tangerang, Sabtu.
Ia menjelaskan, dari target 10 hari penyelesaian pembongkaran pagar laut di sepanjang pesisir Pantai Tanjung Pasir ini dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaannya 2 kilometer per harinya. (ebs)
Load more