Temuan ini semakin mencengangkan ketika pagar laut tersebut ternyata memiliki tujuan terstruktur untuk menahan sedimentasi. Jika dibiarkan, wilayah laut tersebut lambat laun akan berubah menjadi daratan. Parahnya, di dasar laut itu ditemukan adanya sertifikat tanah, yang dinyatakan ilegal.
“Kalau pagar ini terus dibiarkan, sedimentasinya akan tertahan, ombak surut, dan lama-lama akan muncul daratan. Anehnya, di bawah laut itu ada sertifikat. Itu jelas tidak boleh,” tegas Trenggono.
Presiden Prabowo Subianto langsung memerintahkan agar kasus ini diselidiki hingga tuntas. Menurut Trenggono, semua pihak, termasuk TNI AL, Bakamla, dan Baharkam Polri, akan dilibatkan dalam proses investigasi dan pembongkaran. Rencananya, pembahasan teknis akan dilakukan di lokasi pada Rabu mendatang.
“Presiden sudah bilang, harus selesai sesuai koridor hukum. Kalau tidak ada yang mengaku bertanggung jawab, itu otomatis menjadi milik negara,” tambah Trenggono.
Meski demikian, KKP memastikan kepentingan masyarakat, khususnya nelayan, tetap menjadi prioritas.
“Kita harus betul-betul menyeimbangkan kepentingan hukum dan kepentingan nelayan. Mereka harus tetap bisa melaut tanpa hambatan,” tutupnya. (ags/ebs)
Load more