Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengakui bahwa pembangunan pagar laut ilegal di wilayah pesisir Tangerang, Banten, telah terjadi sejak 2023.
Meski demikian, kasus ini baru menjadi sorotan publik pada 2024, setelah adanya laporan dari masyarakat dan investigasi lebih lanjut.
“Memang bisa dibilang kami kecolongan. Dulu kami pikir itu adalah tempat penangkaran kerang yang dikelola nelayan. Tapi setelah dicek, ternyata itu pagar yang terstruktur, bukan untuk penangkaran,” ujar Trenggono dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Trenggono menjelaskan, pembangunan pagar ini tidak memiliki izin sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan aturan, kegiatan apa pun di ruang laut harus mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Namun, dalam kasus ini, tidak ditemukan izin tersebut.
“Sejak awal pagar laut itu memang ilegal. Tidak ada izin. Kalau tidak ada izin, sudah pasti melanggar hukum. Jadi, langkah pertama yang kami ambil adalah penyegelan, kemudian identifikasi siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.
KKP pun mengakui lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab pagar laut ini bisa dibangun tanpa terdeteksi. Trenggono bahkan menyebut dirinya telah menegur Inspektorat Jenderal KKP terkait hal ini.
“Saya sudah tegur Irjen. Saya bilang, ‘Eh, kamu kan harusnya bisa lebih awas.’ Dia jawab, ‘Ini kapalnya kurang, Pak.’ Ya, memang luas Indonesia dari Sabang sampai Merauke ini besar sekali, sehingga butuh pengawasan yang lebih intensif,” ungkapnya.
Temuan ini semakin mencengangkan ketika pagar laut tersebut ternyata memiliki tujuan terstruktur untuk menahan sedimentasi. Jika dibiarkan, wilayah laut tersebut lambat laun akan berubah menjadi daratan. Parahnya, di dasar laut itu ditemukan adanya sertifikat tanah, yang dinyatakan ilegal.
“Kalau pagar ini terus dibiarkan, sedimentasinya akan tertahan, ombak surut, dan lama-lama akan muncul daratan. Anehnya, di bawah laut itu ada sertifikat. Itu jelas tidak boleh,” tegas Trenggono.
Presiden Prabowo Subianto langsung memerintahkan agar kasus ini diselidiki hingga tuntas. Menurut Trenggono, semua pihak, termasuk TNI AL, Bakamla, dan Baharkam Polri, akan dilibatkan dalam proses investigasi dan pembongkaran. Rencananya, pembahasan teknis akan dilakukan di lokasi pada Rabu mendatang.
“Presiden sudah bilang, harus selesai sesuai koridor hukum. Kalau tidak ada yang mengaku bertanggung jawab, itu otomatis menjadi milik negara,” tambah Trenggono.
Meski demikian, KKP memastikan kepentingan masyarakat, khususnya nelayan, tetap menjadi prioritas.
“Kita harus betul-betul menyeimbangkan kepentingan hukum dan kepentingan nelayan. Mereka harus tetap bisa melaut tanpa hambatan,” tutupnya. (ags/ebs)
Load more