Jakarta, tvOnenews.com - Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyebut ada sembilan orang tersangka baru dalam kasus tersebut.
Sembilan orang itu adalah bos swasta yang berperan melakukan pengolahan Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih.
Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 orang tersebut menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yan cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ucap Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Senin (20/1/2025).
Abdul Qohar membeberkan, kesembilan orang tersangka itu adalah TWNG selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presdir PT AF; AS selaku Direktur Utama PT SUC; dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian tersangka TSEP selaku Direktur PT MP; HAT selaku Direktur PT BSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH Direktur Utama PT BFM; dan terakhir ES selaku Direktur PT PDSU.
Load more