Jakarta, tvOnenews.com - Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyebut ada sembilan orang tersangka baru dalam kasus tersebut.
Sembilan orang itu adalah bos swasta yang berperan melakukan pengolahan Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih.
Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 orang tersebut menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yan cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ucap Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Senin (20/1/2025).
Abdul Qohar membeberkan, kesembilan orang tersangka itu adalah TWNG selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presdir PT AF; AS selaku Direktur Utama PT SUC; dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian tersangka TSEP selaku Direktur PT MP; HAT selaku Direktur PT BSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH Direktur Utama PT BFM; dan terakhir ES selaku Direktur PT PDSU.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan eks Menteri Perdagangan RI era Presiden Joko Widodo yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan cukup bukti yang mengarah kepada Tom Lembong sebagai tersangka.
"Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi, TTL selaku Mendag periode 2015-2016. Yang kedua tersangka atas nama CS Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016," ungkap Abdul Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Abdul Qohar menjelaskan bahwa dalam kasus ini Tom Lembong berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.
"TL yang memberikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka staviliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula krital mentah," beber Abdul Qohar.(rpi/muu)
Load more