Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang terkait pengembangan tidak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotel senilai Rp200 miliar itu disita usai penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar judol.
"Aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah yang dikelola oleh PT. AJP (Arya Jaya Putra)," kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 6 Januari 2025.(rpi/muu)
Load more