Sementara dalam kasus ini total sudah ada 28 polisi yang telah menjalani sidang etik, mereka dijatuhkan sanksi mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sampai demosi dengan jangka waktu beberapa tahun.
Hal itu berdasarkan dugaan pemerasan terhadap penonton dan 45 WN Malaysia yang kala itu tengah menonton konser DWP.
Dengan hasil uang yang diperoleh polisi dari pelanggaran itu mencapai Rp2,5 miliar.(rpi/muu)
Load more