Hal ini tanpa perlu menaikkan persentase PNBP yang diterapkan.
“Jika corrective factor dalam rumus penentuan HPM nya di naikkan dari pemgalinya angka 10 menjadi angka 11, ini dapat memberikan kontribusi besar dalam pendapatan negara. Pemerintah tidak perlu menaikkan penerapan persentase PNBP. Dengan demikian seluruh pelaku usaha di hulu sampai hilir tidak akan terbebani. Dan Negara bertambah pendapatannya," imbuhnya
Sementara itu, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso menyampaikan pihaknya menyambut niat baik dan semangat AIMRI.
Dia menilai Ide dan gagasan AIMRI akan membawa dampak positif bagi perekonomian Bangsa Indonesia dan pelaku usaha di industri mineral dalam negeri.
Pihaknya juga akan menyampaikan pandangan dari AIMRI kepada Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi yang juga merupakan Menteri Energi Sumber Daya Alam, Bahlil Lahadalia, terkait untuk membahas hal tersebut.
“Kami mencatat pandangan dan masukan dari AIMRI serta akan menyampaikan hal tersebut kepada Pak Menteri ESDM untuk membahas hal ini", tuturnya.(lkf)
Load more