Dermaga Bulusan beroperasi opsional apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan di Pelabuhan Ketapang atau Pelabuhan Gilimanuk.
Sementara itu, di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk, pada 24 Januari 2025 sampai dengan 2 Februari 2025 yang dapat melalui Pelabuhan Merak tujuan Sumatera yaitu penumpang pejalan kaki, kendaran bermotor golongan I hingga golongan VIb, golongan VII, golongan VIII sampai golongan IX.
Apabila kapasitas parkir Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Indah Kiat (buffer zone) telah mencapai 70 persen, maka kendaraan bermotor golongan VII, golongan VIII dan golongan IX melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara.
Selanjutnya, apabila kapasitas parkir Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Indah Kiat telah mencapai 100 persen, semua kendaraan melalui Pelabuhan Ciwandan.
"Pemanfaatan Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Muara Pilu dan Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk. sebagai pelabuhan kontingensi untuk memecah antrean kendaraan apabila terjadi penumpukan," imbuh Yani.
Untuk penundaan perjalanan dan buffer zone bagi kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Watudodol, sedangkan dari arah Jember di kantong parkir Dermaga Bulusan.
Lebih lanjut, Yani menuturkan penundaan perjalanan dan buffer zone bagi kendaraan penumpang tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk serta untuk menghindari antrean panjang di area pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung).
Load more