Jakarta, tvOnenews.com - Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir pada Selasa (21/1/2025).
Sebelum memutuskan sidang ditunda, terjadi diskusi terlebih dahulu antara kubu Hasto dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
PN Jaksel mengusulkan sidang digelar tanggal 5 Februari 2025.
Sementara itu, kubu Hasto mengusulkan agar sidang digelar tanggal 3 Februari 2025. Hingga pada akhirnya sidang pun diputuskan ditunda hingga 5 Februari 2025.
“Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup," kata Djuyamto di PN Jaksel.
Adapun permohonan sidang praperadilan Hasto teregister dengan Nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Load more