Jakarta, tvOnenews.com - Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir pada Selasa (21/1/2025).
Sebelum memutuskan sidang ditunda, terjadi diskusi terlebih dahulu antara kubu Hasto dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
PN Jaksel mengusulkan sidang digelar tanggal 5 Februari 2025.
Sementara itu, kubu Hasto mengusulkan agar sidang digelar tanggal 3 Februari 2025. Hingga pada akhirnya sidang pun diputuskan ditunda hingga 5 Februari 2025.
“Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup," kata Djuyamto di PN Jaksel.
Adapun permohonan sidang praperadilan Hasto teregister dengan Nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Pemohon dalam gugatan ini adalah Hasto dan termohonnya adalah KPK.
Pihak KPK menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar bisa menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Menurut KPK, Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. (ant/nsi)
Load more