Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membeberkan akal bulus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Jaktim cabuli santrinya.
Nicolas mengatakan, pemilik ponpes di Jaktim tersebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya sejak 2019.
"Jadi, tersangka berinisial CH (47) merupakan guru sekaligus pimpinan atau pengasuh pondok pesantren tersebut sudah melakukan tindakannya sejak tahun 2019 hingga 2024," ujar Nicolas, ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).
Artikel ini mengandung konten eksplisit kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Pemilik ponpes tersebut melakukan pencabulan terhadap dua santrinya yakni MFR (17) dan RN (17) di sebuah kamar khusus di pondok pesantren dan rumah pribadinya.
Diketahui, rumah pribadi pelaku masih berada di dalam lokasi yang sama dengan ponpes tersebut.
Adapun modus pelecehan seksual bermula yakni CH mengajak santrinya memijat dirinya di kamar khusus.
CH kemudian mengarahkan santrinya melakukan kegiatan yang membuat dirinya terangsang.
Kepada santrinya, pelaku mengatakan memiliki penyakit yang akan membaik jika nafsunya dipenuhi.
"Dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh," kata Nicolas menjelaskan.
Hal itu selalu dikatakan kepada santrinya setiap kali pemilik ponpes tersebut melakukan pelecehan seksual.
Tak hanya itu, pencabulan juga dilakukan di rumah pribadinya yang satu lokasi dengan ponpes.
Aksi bejatnya dilakukan ketika sang istri sedang tak di rumah karena mengajar di ponpes yang sama.
Menurut Nicolas, sang istri sering memergoki aksi bejat CH di rumah. Meski demikian, suaminya itu tetap melakukan pencabulan berkali-kali.
"Memang sudah diingatkan oleh istrinya dan juga salah satu saudaranya karena kepergok melakukan itu dengan korban. Tapi tetap saat istrinya sibuk mengajar di pondok pesantren dan saudaranya juga tidak ada di rumah, maka korban selalu diajak ke rumah ataupun ke kamarnya untuk menjalankan aksinya," ucap Nicolas.
Adapun pasal yang dilanggar dalam tindakan ini pasal 76E Jo. pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana 15 tahun ditambah sepertiga. (ant/iwh)
Load more