LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara
Sumber :
  • antara

Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz , afiliator aplikasi trading binary option Binomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kamis, 24 Februari 2022 - 21:25 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz (IK), afiliator aplikasi trading binary option Binomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadha, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022) malam.

Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz tiba di Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 13.00 WIB. Lalu dilakukan pemeriksaan yang dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 20.10 WIB. "Artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," katanya.

Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita sesuai Pasal 184 KUHP maka penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga :

Dari gelar perkara tersebut diperoleh dua barang bukti yang sah untuk menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Adapun barang bukti tersebut yakni video YouTube dan bukti transfer.

Penyidik masih menunggu waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.

Indra Kenz dilaporkan salah satu korban berinisial NM pada tanggal 3 Februari 2022, terkait dugaan tindak pidana judi online atau daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan melalui perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.(chm/ant)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Padahal Sudah Jadi Mantan, Thariq Halilintar Masih Simpan Perasaan Untuk Fuji? Denny Darko Terawang Kalau Thariq Sejujurnya…

Padahal Sudah Jadi Mantan, Thariq Halilintar Masih Simpan Perasaan Untuk Fuji? Denny Darko Terawang Kalau Thariq Sejujurnya…

Meski sudah menikah dengan Aaliyah Massaid, benarkah Thariq Halilintar masih cinta Fujianti Utami Putri alias Fuji? Ahli tarot Denny Darko terawang begini.
Tak Terlalu Disorot, Pemain Keturunan Belanda-Maluku Ini Curhat Ingin Gabung Timnas Indonesia, sampai Bilang...

Tak Terlalu Disorot, Pemain Keturunan Belanda-Maluku Ini Curhat Ingin Gabung Timnas Indonesia, sampai Bilang...

Pemain keturunan Belanda-Maluku yang tak terlalu disorot ini curhat ingin gabung Timnas Indonesia, kepada publik dia sampai bilang...
Urgent! Ganti Email Gmail Anda Sekarang, Ini Alasan Pentingnya!

Urgent! Ganti Email Gmail Anda Sekarang, Ini Alasan Pentingnya!

Pengguna Gmail, segera buat alamat email baru! Ancaman malware dan penipuan (phishing) yang kian marak membuat langkah penggantian alamat email
Pep Guardiola Pusing soal Sederet Hasil Buruk Man City, Erling Haaland Dituntut Lebih Jadi Striker Kreatif

Pep Guardiola Pusing soal Sederet Hasil Buruk Man City, Erling Haaland Dituntut Lebih Jadi Striker Kreatif

Pelatih Manchester City Pep Guardiola menginginkan untuk lebih mengandalkan penyerang Erling Haaland untuk mengakhiri rentetan hasil buruk klub sejauh ini.
Tak Shalat Subuh karena Bangun Kesiangan, Masih Bolehkah Shalat Meski Sudah Jam 8 Pagi? Ustaz Adi Hidayat Bilang Seharusnya…

Tak Shalat Subuh karena Bangun Kesiangan, Masih Bolehkah Shalat Meski Sudah Jam 8 Pagi? Ustaz Adi Hidayat Bilang Seharusnya…

Bangun kesiangan tiba-tiba sudah jam 8 pagi terlambat shalat subuh. Masih bolehkah shalat meski matahari sudah terik? Ustaz Adi Hidayat berikan penjelasannya
WhatsApp Akan Berhenti Beroperasi di Ponsel Android Tertentu Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

WhatsApp Akan Berhenti Beroperasi di Ponsel Android Tertentu Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Aplikasi perpesanan populer, WhatsApp, bakal menghentikan dukungan untuk sejumlah ponsel Android mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk mendukung
Trending
Betrand Peto Tak Ingin Bungkam Lagi, Akhirnya Berani Jujur Soal Perasaan Sebenarnya terhadap Sarwendah: Aku Mulai…

Betrand Peto Tak Ingin Bungkam Lagi, Akhirnya Berani Jujur Soal Perasaan Sebenarnya terhadap Sarwendah: Aku Mulai…

Tak ingin bungkam lagi, Betrand Peto akhirnya mengungkapkan perasaan sebenarnya terhadap Sarwendah. Lantas, seperti apa pengakuan Onyo? Simak artikelnya!
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Pukat UGM: Tak Ada Kriminalisasi

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Pukat UGM: Tak Ada Kriminalisasi

Penetapan tersangka terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap Harun Masiku
Media Vietnam Terus Bahas Ejekan Suporter Timnas Indonesia Minta Shin Tae-yong dan Erick Thohir Mundur Usai Gagal di Piala AFF 2024

Media Vietnam Terus Bahas Ejekan Suporter Timnas Indonesia Minta Shin Tae-yong dan Erick Thohir Mundur Usai Gagal di Piala AFF 2024

Kegagalan Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2024, membuat media membahas soal pemecatan pelatih Shin Tae-yong dan Ketum PSSI Erick Thohir.
PDIP Tuduh Politisasi KPK, Ara: Biarkan Proses Hukum Berjalan

PDIP Tuduh Politisasi KPK, Ara: Biarkan Proses Hukum Berjalan

Politisi Partai Gerindra, Maruarar Sirait, menanggapi tuduhan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bermuatan politis. 
Mengerikan, Gadis Aceh Digilir Pria Bangladesh, China, India, dan Jepang di Malaysia

Mengerikan, Gadis Aceh Digilir Pria Bangladesh, China, India, dan Jepang di Malaysia

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan kabar yang mengerikan soal seorang gadis berusia 17 tahun asal Kabupaten Pidie, Aceh menjadi korban perdagangan manusia
Kasus Mpox Meledak di Afrika, Varian Clade 1b Sebar ke Dunia

Kasus Mpox Meledak di Afrika, Varian Clade 1b Sebar ke Dunia

Situasi epidemiologi mpox di Afrika masih menjadi perhatian besar, dengan lonjakan kasus yang sangat mengkhawatirkan di Republik Demokratik Kongo, Burundi,
Reaksi Netizen Australia Atas Desakan Socceroos Ikut Piala AFF, Boleh Asal Jangan Turunkan Tim Muda

Reaksi Netizen Australia Atas Desakan Socceroos Ikut Piala AFF, Boleh Asal Jangan Turunkan Tim Muda

Australia menjadi satu-satunya tim dari negara anggota Federasi Sepak Bola ASEAN (AFF) yang tak mengikuti Piala AFF 2024. 
Selengkapnya
Viral