“Memang kami pimpinan pada masa reses jikalau itu dianggap penting dan diperlukan memperbolehkan AKD untuk melakukan rapat dalam menjaring aspirasi dan menyelesaikan hal-hal yang dianggap penting di masa reses,” ujar Puan.
Diketahui, Baleg DPR resmi menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Pleno Baleg yang digelar pada Senin (20/1/2025) di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Minerba perlu diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap penyusunan ini dapat dilanjutkan dengan kajian mendalam dan partisipasi publik untuk penyempurnaan,” kata Bob.
Poin penting dalam RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare kepada Usaha Kecil Menengah (UKM).
Selain itu, Baleg DPR juga mengusulkan agar ormas keagamaan dan perguruan tinggi mendapat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Load more