Di sisi lain pencabulan oleh pimpinan ponpes berinisal C, Nicolas menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan serupa dengan tersangka pertama yaitu mengajak santrinya untuk masuk ke dalam kamar. Namun, dilakukan di rumah pribadinya.
"Di mana awalnya para korbannya diajak ke kamar pribadinya ataupun ke rumah saat istrinya sedang mengajar di pondok pesantren atau rumahnya sepi," jelasnya.
Saat di dalam, tersangka C meminta santri untuk memijatnya sekaligus melakukan kegiatan layaknya suami-istri dengan dalih penyakitnya akan sembuh jika melakukan hal tersebut.
"Itu yang selalu disampaikan kepada korban untuk melakukan kegiatan sejenis onani untuk mengeluarkan sperma daripada si tersangka itu sendiri," ucapnya.
Setelah melakukan pencabulan, kata Nicolas, para korban tersebut diberikan uang oleh tersangka dan mengancam untuk tidak memberitahu kepada siapa pun.
Adapun akibat kasus tersebut, guru dan pemilik ponpes dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (aha/iwh)
Load more