Tak sampai situ, tersangka ini juga mengajak korban untuk melakukan hal tak senonoh.
"Korban disuruh pijit dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan terangsang," jelasnya.
"Pelaku terangsang dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh," sambungnya.
Selanjutnya, tambah Nicolas, usai melakukan hal tersebut tersangka menyogok korban dengan uang hingga mengajak ke tempat rekreasi agar tidak menceritakan ke siapapun.
"Bahkan, tersangka mengajak korban untuk ke Ancol atau tempat-tempat rekreasi untuk membuat korban tidak bercerita kepada pihak lain," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 76E Junto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (aha/nsi)
Load more