Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku masih penasaran dengan penetapan kliennya sebagai tersangka.
Dia mempertanyakan bukti KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Karena kalau suap apakah ada keterangan atau ada saksi yang menerangkan dan ada buktinya bahwa mas Hasto melakukan suap, sementara di dalam putusan perkara yang lalu tidak ada, jadi ini hal pertama yang kami ingin tegaskan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Maqdir memastikan bakal terus mengawal penetapan tersangka Hasto terbilang sah atau tidak karena disangka melakukan suap dan menghalang-halangi penyidikan.
"Penegakan hukum jangan sampai orang ditetapkan sebagai tersangka karena adanya asumsi," ujarnya.
Kemudian, soal gugatan praperadilan ditunda, dia meyakini kemungkinan KPK mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalih mereka.
Load more