Masyarakat diminta jangan berprasangka buruk ke KPK usai sidang gugatan praperadilan ditunda.
Terlebih, pihaknya juga masih melakukan perbaikan redaksional agar tidak mencabut permohonan dan mengulang pendaftaran.
"Ini sebenarnya lebih pada perbaikan redaksional tidak substansial, karena kami tidak ingin mencabut permohonan kemudian mengulang melakukan pendaftaran dan dikhawatirkan proses pemanggilan yang memerlukan waktu yang lama," ungkapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi 5 Februari 2025.
Sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2/2025).
Load more