Jakarta, tvOnenews.com - Ratna Sari Dewi atau dikenal juga sebagai Dewi Soekarno, istri keenam Presiden pertama RI Soekarno menjadi sorotan lantaran diberitakan didenda 29 juta yen atau Rp3 miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang.
Denda yang menjerat Dewi Soekarno ini berhubungan dengan tudingan terhadap dirinya yang melakukan pemecatan secara sepihak terhadap pegawainya.
Dilansir di Friday Digital, gugatan terhadap Dewi Soekarno itu telah dilayangkan sejak Februari 2021.
Setelah hampir empat tahun berlalu atau 17 Januari 2025 akhirnya diputuskan denda yang harus dibayar oleh Dewi Soekarno.
Adapun kasus ini bermula pada tahun 2021 atau ketika pandemi melanda dunia, termasuk Jepang.
Saat itu, Dewi Soekarno pulang dari Indonesia setelah menghadiri pemakaman menantunya.
Para pegawai kemudian curiga jika menantu wanita 84 tahun itu terkena Covid-19 karena saat itu sedang marak pandemi.
Load more