Para pegawai pun meminta izin agar bisa bekerja dari rumah karena takut tertular Covid-19 dari bosnya itu.
Mendengar permintaan dari pegawainya itu, Dewi kemudian merasa tersinggung.
Keesokan harinya, dua karyawan tersebut tiba-tiba mendapatkan surat elektronik yang berisi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kedua pegawai tersebut lalu merasa tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Buruh Jepang.
Pengadilan Buruh Jepang pun akhirnya menilai bahwa pemecatan terhadap dua pegawai itu tidak sah, sehingga Dewi Soekarno diwajibkan membayar denda. (iwh)
Load more