"Jadi tersangka ini melakukannya sejak tahun 2019 sampai dengan 2024 dan memang sudah diingatkan oleh istrinya dan juga salah satu saudaranya karena kepergok melakukan itu dengan korban," tuturnya.
Adapun pencabulan yang dilakukan tersangka, sambung Nicolas, dilakukan pada saat rumah dalam keadaan kosong dan istri tengah mengajar di Ponpes yang sama.
"Saat istrinya mengajar, sibuk mengajar di pondok pesantren dan saudaranya juga tidak ada di rumah," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 76E Yunto Pasal 82 Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (aha/dpi)
Load more