Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Ad-Diniyah berinsial C di wilayah Duren Sawit Jakarta Timur.
"Tersangka memberikan uang juga kepada para korban dan mengancam korban, dan bahkan tersangka mengajak korban untuk ke Ancol atau tempat-tempat rekreasi untuk membuat korban tidak bercerita kepada pihak lain," kata dia, Selasa (21/1).
Adapun dalam kasus tersebut, modus yang dilakukan tersangka, yaitu mengajak santri atau korbannya masuk ke dalam kamar.
Tersangka kemudian meminta korban untuk memijatnya. Namun, hal itu menjadi kesempatannya untuk melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya.
"Korban selalu diajak ke rumah ataupun ke kamarnya untuk melakukan kegiatan untuk mengeluarkan sperma daripada tersangka itu sendiri," jelasnya.
Nicolas menuturkan, aksi bejad tersebut dilakukan berkali-kali. Bahkan istri tersangka sempat memergoki dan menegurnya. Namun teguran itu tak dihiraukan oleh tersangka.
"Jadi tersangka ini melakukannya sejak tahun 2019 sampai dengan 2024 dan memang sudah diingatkan oleh istrinya dan juga salah satu saudaranya karena kepergok melakukan itu dengan korban," tuturnya.
Adapun pencabulan yang dilakukan tersangka, sambung Nicolas, dilakukan pada saat rumah dalam keadaan kosong dan istri tengah mengajar di Ponpes yang sama.
"Saat istrinya mengajar, sibuk mengajar di pondok pesantren dan saudaranya juga tidak ada di rumah," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 76E Yunto Pasal 82 Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (aha/dpi)
Load more