ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Proyek nasional
Sumber :
  • Ist

Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Kemenkeu Terbitkan PMK 109 Tahun 2024

Kementerian Keuangan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Diundangkan pada 24 Desember 2024, PMK ini mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025.
Selasa, 21 Januari 2025 - 16:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Berikan kepastian hukum dan sederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang dalam rangka proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri, Kementerian Keuangan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Diundangkan pada 24 Desember 2024, PMK ini mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, melalui PMK 109 Tahun 2024, pemerintah berupaya mengoptimalkan pelaksanaan proyek pemerintah melalui efisiensi biaya dan percepatan realisasi proyek nasional. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang lebih baik antara kementerian/lembaga (K/L) terkait serta memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional.

“Proyek pemerintah yang dimaksud meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan,” jelasnya, Selasa (21/1/2025).

Dalam PMK tersebut dijelaskan, fasilitas pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar daerah pabean dan pusat logistik berikat (PLB). Selain itu pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan bebas. 

Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah tentunya harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai. Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang selanjutnya akan diteliti dan ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.

Baca Juga

“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tetap berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan saat importasi atau pengeluaran,” tegas Budi.

Ia menambahkan, untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko. Jika dalam proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan pelaksanaan audit oleh unit terkait.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Respon Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Pascavideo Diduga Cekik Pramugari Wings Air  Viral

Respon Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Pascavideo Diduga Cekik Pramugari Wings Air Viral

Anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua merespon video viral yang menyatakan dirinya mencekik seorang pramugari saat hendak terbang dari Bandara Binaka, Kota Gunungs
Tegas! Menteri PPPA Arifah: Perguruan Tinggi Jangan Tutupi Kasus Pelecehan Seksual, harus Diungkap Sampai Selesai

Tegas! Menteri PPPA Arifah: Perguruan Tinggi Jangan Tutupi Kasus Pelecehan Seksual, harus Diungkap Sampai Selesai

Kasus pelecehan seksual kini semakin marak terjadi, tak terkecuali di lingkungan perguruan tinggi.  Bahkan, dilakukan oleh seorang dosen sekaligus guru besar.
Liga 1: Jaga Jarak Poin dengan Persib, Paul Munster Tegaskan akan Persiapkan Persebaya Lebih Matang Saat Bertemu Madura United

Liga 1: Jaga Jarak Poin dengan Persib, Paul Munster Tegaskan akan Persiapkan Persebaya Lebih Matang Saat Bertemu Madura United

Pelatih Persebaya Surabaya, Paul Munster, mengatakan timnya terus mempersiapkan diri jelang menghadapi Madura United pada pekan ke-29 Liga 1 2024-2025..
Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Ini Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Beserta Niat, dan Keutamaannya

Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Ini Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Beserta Niat, dan Keutamaannya

menjalankan ibadah puasa Ramadhan dalam Islam hukumnya wajib. Sebagian orang tidak dapat menjalankan ibadah puasa lantaran berhalangan atau udzur. Ini panduan qadha puasa Ramadhan
Kecelakaan Tunggal di Jombang, Balita Tewas Usai Motor Tabrak Tembok Toko

Kecelakaan Tunggal di Jombang, Balita Tewas Usai Motor Tabrak Tembok Toko

Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di bawah flyover Jalan Raya Desa Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Liga 1: Belum Lepas dari Jerat Ancaman Degradasi, Persis Berupaya Raih Hasil Maksimal di 6 Laga Terakhir

Liga 1: Belum Lepas dari Jerat Ancaman Degradasi, Persis Berupaya Raih Hasil Maksimal di 6 Laga Terakhir

Pelatih Persis Solo Ong Kim Swee (OKS) optimistis timnya bisa bangkit pada enam laga tersisa kompetisi Liga 1 Indonesia musim ini.

Trending

Giovanna Milana Akhirnya Jujur Soal 'Aib' Red Sparks, Buntut dari Megawati Hangestri Tak Masuk Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025 Meski Bermain Gemilang?

Giovanna Milana Akhirnya Jujur Soal 'Aib' Red Sparks, Buntut dari Megawati Hangestri Tak Masuk Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025 Meski Bermain Gemilang?

Giovanna Milana, sahabat lama Megawati Hangestri berani jujur soal 'aib' Red Sparks. Hal ini buntut dari Megawati Hangestri yang tak masuk best 7 Liga Voli Korea 2024-2025
Media Korea Selatan Sebut Ada Hal 'Janggal' di Laga Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara, Katanya Mereka Sengaja...

Media Korea Selatan Sebut Ada Hal 'Janggal' di Laga Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara, Katanya Mereka Sengaja...

Kekalahan telak Timnas Indonesia U-17 dari Korea Utara di perempat final Piala Asia U-17 2025 turut memunculkan sorotan dari media Korea Selatan. Katanya...
Media Asing Sorot Kejanggalan Pemain Korea Utara Sebelum Kalahkan Timnas Indonesia 6-0 di Piala Asia U-17: Ini Tak Wajar!

Media Asing Sorot Kejanggalan Pemain Korea Utara Sebelum Kalahkan Timnas Indonesia 6-0 di Piala Asia U-17: Ini Tak Wajar!

Kekalahan telak yang dirasakan Timnas Indonesia atas Korea Utara di Piala Asia U-17 2025 mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Megawati Hangestri dan KOVO Memanas? Megatron Akhirnya Blak-blakan Bilang kalau Dia…

Megawati Hangestri dan KOVO Memanas? Megatron Akhirnya Blak-blakan Bilang kalau Dia…

Megawati Hangestri diduga curhat soal usahanya yang tak dihargai setelah gagal masuk Best 7 Liga Voli Korea. Netizen sebut KOVO hanya manfaatkan popularitas.
Erick Thohir akan Pecat Nova Arianto usai Timnas Indonesia Kalah dari Korea Utara di Piala Asia U-17? Ketum PSSI Blak-blakan Bilang Kalau…

Erick Thohir akan Pecat Nova Arianto usai Timnas Indonesia Kalah dari Korea Utara di Piala Asia U-17? Ketum PSSI Blak-blakan Bilang Kalau…

Apakah Ketum PSSI, Erick Thohir, akan memecat Nova Arianto sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 usai kalah dari Korea Utara di perempat final Piala Asia U-17?
Media Jepang Ikut Curigai Usia Para Pemain Korea Utara usai Timnas Indonesia U-17 Dibantai 0-6 di Piala Asia U-17 2025

Media Jepang Ikut Curigai Usia Para Pemain Korea Utara usai Timnas Indonesia U-17 Dibantai 0-6 di Piala Asia U-17 2025

Media Jepang turut mengangkat kecurigaan netizen terhadap dugaan pemalsuan umur Korea Utara usai Timnas Indonesia U-17 dibantai di Piala Asia U-17 2025.
KOVO Dapat Kerugian 'Fantastis' usai Megawati Hangestri Tak Masuk Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

KOVO Dapat Kerugian 'Fantastis' usai Megawati Hangestri Tak Masuk Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Tidak terpilihnya Megawati Hangestri pun mendapat banyak reaksi dari penikmat voli, khsusunya di Indonesia. Tak lama berselang, KOVO pun mendapat kerugiannya.
Selengkapnya

Viral