“Apabila dalam audit benar-benar ditemukan penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk, maka kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait wajib membayar bea masuk yang terutang beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Adanya PMK 109/2024 dinilai membantu pelaksanaan proyek pemerintah menjadi lebih efisien dan cepat, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Selain itu, aturan ini juga memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Bea Cukai memainkan peran strategis dalam mendukung implementasi PMK 109 Tahun 2024 dengan memastikan bahwa pemberian fasilitas pembebasan bea masuk berjalan sesuai ketentuan, mendukung efektivitas proyek pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat serta penerimaan negara. Hal ini menunjukkan sinergi antara fungsi fasilitasi perdagangan, dukungan industri, pengumpulan penerimaan, dan perlindungan masyarakat dalam mendukung agenda pembangunan nasional. (ebs)
Load more