Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memanggil jajaran Kanwil ATR/BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk dimintai keterangan terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid secara langsung meminta penjelasan dari Kepala Kanwil ATR/BPN Banten dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengenai kasus ini.
“Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten telah menghadiri rapat bersama Kementerian ATR/BPN. Seluruh data dan informasi terkait pemberitaan tersebut telah disampaikan ke kementerian,” ungkap Kasubag Humas ATR/BPN Banten, Muti, melalui pesan singkat, Selasa (21/1).
Menurut keterangan awal yang disampaikan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan investigasi mendalam untuk mencari tahu penyebab terbitnya sertifikat HGB di area laut tersebut.
“Kami akan melakukan pengecekan, pemeriksaan, serta koordinasi dengan direktorat jenderal terkait dan kementerian/lembaga lain yang relevan,” tambah Muti.
Hingga saat ini, pihak ATR/BPN Banten belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail penerbitan sertifikat HGB di kawasan laut itu.
“Data awal dari Kanwil BPN Banten dan Kantah Kabupaten Tangerang sudah disampaikan dalam rapat internal bersama Kementerian ATR/BPN. Mohon bersabar, hasil investigasi akan disampaikan oleh pihak pusat,” pungkas Muti. (aag)
Load more