Tangerang, tvOnenews.com - Lima wanita asal Thailand diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Kelima wanita tersebut diamankan pihak Imigrasi di sebuah tempat hiburan malam wilayah Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (16/1/2025).
Pihak Imigrasi Tangerang menerima laporan terkait keberadaan lima wanita asal Thailand tersebut yang bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam.
Kepala Kanwil Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo mengatakan pihaknya melalui Petugas Inteldakim melakukan operasi pengawasan di lokasi hiburan malam.
"Mereka berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal. Jadi, dokumen imigrasinya tidak sesuai peruntukkan pada saat melakukan kegiatan di Indonesia. Saat diminta dokumen oleh petugas, mereka tetap tidak bisa tunjukkan dokumen perjalanan dan setelah didalami lebih lanjut ada dugaan mereka melakukan pelanggaran keimigrasian," katanya, Selasa (21/1/2025).
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian mengatakan para WNA asal Thailand itu hanya memiliki izin tinggal kunjungan atau C2.
"Kelima WNA inisial KW (33), MT (31), WS (27), SS (27), dan MK (30) ini hanya punya izin tinggal kunjungan atau C2. Artinya secara dokumen, mereka ini sudah melanggar keimigrasian," tambahnya.
Salah satu pelaku WS mengatakan mereka datang ke Indonesia pada 8 Januari 2025, dan bekerja sebagai pemandu lagu.
WS mengaku ditawari oleh temannya inisial A saat di Thailand untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Indonesia.
Saat itu WS langsung menerima tawaran tersebut serta mengajak empat rekan lainnya.
"Dia ditawari lalu mengajak temannya yang lain. Saat tiba di Indonesia, ia tinggal di sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat dia bekerja. Untuk akomodasi selama di Indonesia, ditanggung oleh CD rekan dari A," jelas Uray.
Dalam pekerjaannya sebagai pemandu lagu, para wanita asal Thailand diupah 30.000 bath atau setara dengan kurang lebih Rp12 juta hingga Rp13 juta yang dijanjikan akan dibayar setiap bulannya.
"Mereka ini diimingi dapat gaji sebesar 30.000 bath setiap bulan. Dan atas kasus ini, kami tindaklanjuti dengan sanksi keimigrasiannya. Di mana, kelima WNA akan dideportasi atau dikenakan penangkalan masuk ke Indonesia," ungkapnya.(muu)
Load more