Di sisi lain, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah melimpahkan kasus penembakan tersebut ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Puspomal, Laksamana Muda TNI Samista, menegaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh terhadap insiden pembunuhan yang terjadi di Rest Area KM 45.
"Proses penyelidikan kami berlangsung cepat dan menyeluruh. Puspomal telah mengumpulkan keterangan dari 18 saksi yang mengetahui kejadian tersebut," jelas Samista. Kasus penembakan ini terjadi pada 2 Januari 2025, mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian dada. Kejadian tragis ini melibatkan dua korban, salah satunya adalah bos rental mobil.
Penyidik telah berhasil menangkap pelaku penggelapan, AS dan IS, pada 3 Januari 2025 di Pandeglang, Banten. Sementara itu, anggota TNI AL yang terlibat dalam penembakan juga telah ditangkap oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. (ant/aag)
Load more