AHY juga menambahkan bahwa ada aturan yang mengatur evaluasi hingga pencabutan sertifikat HGB atau SHM apabila ditemukan adanya cacat hukum, baik dari segi prosedur maupun materi.
"Jika dalam kurun waktu lima tahun ditemukan pelanggaran, baik itu tidak sesuai prosedur atau cacat hukum, maka evaluasi dan pencabutan sertifikat bisa dilakukan," tegasnya.
Lebih lanjut, AHY menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh jajarannya untuk menghindari pelanggaran.
"Kalau ada pelanggaran, segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas sesuai hukum dan aturan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, telah diterbitkan sertifikat HGB dan SHM.
Total ada 263 sertifikat HGB yang terdaftar atas nama beberapa perusahaan dan individu, termasuk PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang yang memiliki Surat Hak Milik (SHM). (ant/aag)
Load more