Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di laut Kabupaten Tangerang kini memasuki babak baru.
Polemik terkait adanya Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) dari perusahaan swasta hingga perorangan ternyata menjadi sorotan oleh Ombudsman RI.
Hal ini pun juga menjadi perbincangan masyarakat karena HGB itu telah menabrak aturan konsitusi terkait laut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan jika sampai ada penerbitan sertifikat HGB ini pada kawasan tersebut, artinya kawasan perairan tersebut telah dianggap sebagai daratan.
Sebab, Fadli menjelaskan ini berbanding terbalik dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).
“Yang jelas satu, kalau kebetulan mahkamah konstitusi sebenarnya di laut itu tidak berlaku Rezim hak artinya, tidak boleh ada kepemilikan. Jadi kalau bentuknya ini ada Hak Guna bangunan. tentu perlu diselidiki lebih lanjut kok bisa keluarnya itu adalah dalam bentuk hak,” kata Fadli saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Oleh sebab itu, ia menyebut bila pihaknya akan memanggil dari Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN.
Load more