Adapun kebijakan pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil.
Dalam peraturan terbaru, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan.
Ekspor dengan nilai di bawah 250 ribu dolar AS per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE.
"Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional," terangnya.(ant/ree)
Load more