Jakarta, tvOnenews.com - Agar tak speak up, pelaku pencabulan di pondok pesantren (ponpes) Ad-Diniyah di Jakarta Timur mengiming-imingi korban uang senilai Rp20-50 ribu.
Selain mengiming-imingi korban dengan uang, pelaku juga memberikan perlakuan istimewa kepada mereka seperti boleh menggunakan ponsel.
Diketahui pelaku dari kasus pencabulan ini adalah guru berinisial MCN dan pemilik ponpes berinisial CH.
Korban MCN ada tiga orang, yakni ARD (18) IAN (17) dan YIA (15). Sedangkan, korban CH ada dua orang, yakni MFR (17) dan RN (17).
Tak hanya itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyebut korban juga diajak oleh pelaku ke tempat rekreasi setelah dicabuli.
"Diajak juga jalan-jalan. Jadi setelah melakukan itu mereka dikasih uang dan diperlakukan istimewa dari teman-teman santri lainnya. Termasuk menggunakan HP dan sebagainya. Pokoknya diperlakukan istimewa," kata Nicolas, Selasa (22/1/2025).
Kini pihaknya pun masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Kita akan dalami terus di sana apakah masih ada korban-korban. Lalu bagaimana dengan kegiatannya," terangnya.
Nicolas menyebut pendalaman dilakukan berdasarkan keterangan para korban bahwasanya masih ada korban-korban lainnya tapi belum berani memberikan laporan dan keterangan.
Mulanya kasus ini sempat ditutup-tutupi para korban karena adanya ancaman.
Akan tetapi, karena sudah tidak kuat korban akhirnya menceritakan kasus ini ke keluarganya dan berujung dengan melaporkan kasusnya ke polisi.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan dan terjerat dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more