Namun, dana CSR yang seharusnya untuk kegiatan sosial dan membantu masyarakat diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Itu yang sedang kita dalami. Kalau si penerima benar sesuai dengan amanahnya ya. Amanah terhadap CSR yang diberikan itu tidak menyimpang dengan yang dititipkan. Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya itu yang di Cirebon," ujar Asep.
Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Berdasarkan informasi, kasus ini menyeret anggota DPR.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di BI termasuk ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah ruangan salah satu direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus dugaan kasus dugaan korupsi dana CSR BI. (hmd/nsi)
Load more