Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah kementerian dan lembaga pada Rabu (22/1/2025) membongkar total pagar laut yang terdapat di perairan Tangerang.
Pembongkaran pagar laut di Tangerang dimulai pada pukul 11.00 WIB oleh tim gabungan antara lain dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut (AL) dan warga nelayan pesisir utara.
Meskipun awalnya misterius, pagar laut di Tangerang itu diketahui ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pihaknya telah memeriksa beberapa sertifikat terkait.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Nusron menegaskan bahwa sertifikat tersebut cacat hukum karena sudah berada di luar garis pantai.
Load more