Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah kementerian dan lembaga pada Rabu (22/1/2025) membongkar total pagar laut yang terdapat di perairan Tangerang.
Pembongkaran pagar laut di Tangerang dimulai pada pukul 11.00 WIB oleh tim gabungan antara lain dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut (AL) dan warga nelayan pesisir utara.
Meskipun awalnya misterius, pagar laut di Tangerang itu diketahui ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pihaknya telah memeriksa beberapa sertifikat terkait.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Nusron menegaskan bahwa sertifikat tersebut cacat hukum karena sudah berada di luar garis pantai.
Mestinya, lahan yang berada di luar garis pantai tidak bisa dibuatkan sertifikat.
"Kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material," tegas Nusron, saat konferensi pers di lokasi pembongkaran pagar laut Tangerang, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, maka pemerintah bisa membongkar bangunan yang usia sertifikatnya belum lima tahun secara langsung.
Jika sertifikat sudah dibuat lima tahun atau lebih maka perlu dilakukan atas perintah pengadilan.
"Karena sertifikat tersebut rata-rata terbuat pada tahun 2022, 2023, maka kami menghitung dari hari kami ternyata kurang dari lima tahun," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Nusron, pembongkaran yang dilakukan terhadap pagar laut di Tangerang hari ini tidak melanggar hukum.
"Sudah memenuhi syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," tegas dia. (iwh)
Load more